Pembahasan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dikupas secara tuntas oleh Direktur Cukai, Nirwala dan Kasubdit Dana Bagi Hasil Direktorat Perimbangan Keuangan, Mariana Dyah kepada peserta sosialisasi baik dari internal maupun eksternal bea cukai melalui daring dari aplikasi zoom dan live YouTube Kanal Bea Cukai Tv pada 29 Juni 2021.
Direktur Cukai, Nirwala, menjelaskan bahwa cukai merupakan pengutan negara terhadap barang dengan sifat dan karakteristik tertentu. 2% dari nilai cukai atau dana bagi hasil tersebut digunakan untuk mengatasi eksternalitas negatif. Pemanfaatan DBHCHT pada tahun 2021 dibagi kedalam 3 bidang yaitu 25% untuk kesehatan, 50% untuk kesejahteraan masyarakat dan 25% untuk penegakan hukum.
Selanjutnya Kasubdit Dana Bagi Hasil Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Mariana Dyah mengungkapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi salah satu mitra yg sangat penting dalam pengelolaan DBHCHT dalam memberikan masukan atas rancangan pengaturan penggunaan DBHCHT sehingga dapat diterbitkan Ketentuan Teknis Penggunaan DBHCHT yang meliputi detail kegiatan penggunaan beserta outputnya.
Melalui penggunaan DBHCHT ini dapat menjadi salah satu sumber pendanaan dalam mendukung bidang kesehatan, meningkatkan kesejahteraan buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, dan/atau petani tembakau yang mana telah memberikan kontribusi terkait penerimaan cukai, dan mengoptimalkan penerimaan cukai hasil tembakau, antara lain dengan cara mengurangi peredaran BKC illegal dan mendorong pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Jangan lupa like & subscribe channel ini untuk info menarik lainnya
#Beacukaimakinbaik #Beacukai #Indonesiamaju
Ещё видео!