Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pengajuan surat kasasi yang dilayangkan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada tanggal 22 Oktober 2024 lalu, kini telah diterima oleh Mahkamah Agung (MA).
Surat Kasasi dilayangkan setelah PT Sritex menerima putusan pailit dari Pengadilan Niaga Kota Semarang pada 21 Oktober 2024.
Surat kasasi ini dikirim ke Mahkamah Agung melalu Pengadilan Niaga Kota Semarang satu hari setelah putusan.
Namun, menurut pihak PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) surat kasasi tersebut sempat terhenti di Pengadilan Niaga Kota Semarang.
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan berkas dari kasasi sendiri sudah masuk di Mahkamah Agung hari ini.
"Surat sudah masuk ke Mahkamah Agung per tanggal 12 November 2024 ini," kata Iwan, Selasa (12/11/2024).
Dengan surat kasasi yang sudah diterima oleh Mahkamah Agung, ia berharap ada keputusan yang terbaik yang diterima oleh PT Sritex.
"Karena sudah ada perhatian khusus dari Pemerintah dan juga kebutuhan kami secara urgensi dari waktu sangat mepet sekali, jadi harapan kami supaya bisa proses keputusan mahkamah agung bisa cepet selesai," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Manager HRD dan Human Capital Sritex Group Sri Saptono Basuki mengatakan pihaknya sudah mengajukan kasasi satu hari setelah putusan Pengadilan Niaga Semarang tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pasca Resmi Dinyatakan Pailit, PT Sritex Sukoharjo Terima Kabar Surat Kasasi MA Telah Diterima, [ Ссылка ].
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor Video: Tegar Melani
Ещё видео!