PONTIANAK, KOMPAS.TV - Pelaku ditangkap di kediamannya sehari setelah membakar lahan miliknya sendiri, di Kelurahan Benua Melayu Darat, Kota Pontianak. Pelaku berinisial "SB" ini, diketahui sengaja membakar lahan miliknya untuk bercocok tanam.
Namun karena kelalaiannya, api meluas ke lahan lainnya dengan luasan 5 hektar untuk kepentingan pemeriksaan, pelaku dibawa ke Mapolda Kalbar. Sementara itu, untuk kepentingan penyelidikan, Polisi memasang garis Polisi di lahan yang terbakar.
Hingga saat ini, Polda Kalbar telah menangkap enam orang pelaku pembakar lahan. Enam orang tersebut merupakan pembakar lahan perorangan yang berasal dari Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Mempawah dan Ketapang.
Para pelaku dikenakan pasal tentang lingkungan hidup dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
Ещё видео!