#detiksultra
#lgbt
#rkuhp
Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD menegaskan bahwa pelaku hubungan sesama jenis atau yang kerap disebut kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) tetap bisa dipidana di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Mereka terancam pidana di bagian tindak pidana kesusilaan dan hubungan seks sesama jenis. Hal itu merujuk ke naskah RKUHP yang pernah dirilis pada 2019 lalu.
[ Ссылка ]
Ещё видео!