Kupang.SpektrumNasional.com|| Kuasa hukum Rebeka Adu Tadak menduga bank Bukopin cabang Kupang mencuci tangan. Atas persoalan pemindahan uang milik nasabah bank Bukopin cabang Kupang Rebeka Adu Tadak senilai Rp.3 miliar yang dipindahkan ke PT. Mahkota Properti Indo Permata tanpa sepengetahuan nasabah.
Demikian disampaikan Pengacara Agustinus Nahak,S.H.,M.H & Yulianus Bria Nahak.,S.H,. M.H didampingi korban Rebeka Adu Tadak dan Suaminya serta Anaknya Ny.Trinotji Adu dalam jumpa pers di hotel sotis Kupang, Jumat (18/02/22).
"Kami hanya mau menekankan bahwa harus ada jaminan bank kepada nasabah, dan pihak bank Bukopin jangan hanya mengambil dana lalu ketika ada masalah cuci tangan, dengan dana orang yang di transferkan ke perusahaan lain, tanpa seijin dan tanpa kemauan dari klien saya. Jangan cuci tangan mari carikan solusi yang baik," tegas Agus Nahak.
Dilanjutkan kuasa hukum Yulianus Bria Nahak.,S.H,. M.H menekankan bahwa pada awalnya kejadian itu terdapat salah satu staf bank Bukopin (Jeklin) mendatangi rumah korban Rebeka Adu Tadak untuk melakukan penandatanganan untuk uang cash 10 juta rupiah yang diminta oleh korban (Rebeka Adu Tadak). Setelah sebulan baru diketahui hal itu melalui salah satu staf PT. Mahkota yang bernama Enjel ketika mendatangi rumah Rebeka Adu Tadak untuk menjelaskan hal itu.
"Staf bank Bukopin (Jeklin) pergi ke rumah klien kami itu awalnya bukan dengan PT. Mahkota, tetapi Jeklin sendiri yang kesana. Ketika masalah ini sudah terjadi selama satu bulan barulah orang dari PT. Mahkota ini ke rumah klien kami, sehingga klien kami baru mengetahui bahwa uangnya telah dipindahkan ke PT. Mahkota, jadi bank jangan seenaknya mencuci tangan seperti itu seharusnya bank bertanggung jawab," tandas Yulianus Nahak.
Yulianus Bria Nahak menguraikan bahwa perbuatan tersebut diatur dalam UU Perbankan No.10 Tahun 1998 atas perubahan No.7 Tahun 1992 tentang perbankkan telah menjelaskan di pasal 37 b. Hal tersebut disampaikan oleh Yulianus B.Nahak agar pihak bank dapat membuka untuk dibaca.
"Itu bunyinya jelas, setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank tersebut. Pertanyaan saya adalah dimana bank Bukopin wajib menjamin nasabah yang saat ini dalam masalah, mana jaminannya," tegas Yulianus Nahak.
Dilanjutkannya bahwa yang sebenarnya mengetahui atau saksi utama yang mengetahui pokok persoalan ini adalah salah satu staf PT. Mahkota yang berinisial (E) mengenai perputaran uang nasabah bank Bukopin Rebeka Adu Tadak. Dipertanyakan Agus Nahak, mengapa pihak bank Bukopin melakukan pemecatan terhadap staf (Jeklin) hal itu diduga bahwa pasti telah terjadi persoalan.
"Kami sudah tekanan bahwa yang namanya Jeklin adalah staf bank yang merangkap pekerjaan untuk menjadi juga staf di PT.Mahkota, mengapa bank Bukopin memberikan seorang staf pekerjaan, lalu tidak mau memonitor sehingga sataf itu melakukan pekerjaan yang bukan dari pihak bank Bukopin, tetapi dari PT. Mahkota,?" Hal itu dipertanyakan Agus Nahak kepada pihak bank Bukopin.
Dijelaskan Agus Nahak bahwa kronologis kejadian pemindahan uang milik korban Rabeka Adu Tadak itu terjadi karena staf bank Bukopin (Jeklin) ke rumah korban(Rebeka Adu Tadak) mengatasnamakan bank Bukopin untuk melakukan penandatanganan. Hal itu pun diduga bahwa terjadi misi yang tersembunyi untuk melakukan pemindahan uang ke PT. Mahkota yang berlokasi di Jakarta.
"Kejadian ini terjadi karena Jeklin ke rumah klien kami, makanya ibu Rebeka (Korban, red) taunya dari pihak bank bukan PT. Mahkota, tetapi yang terjadi adalah ternyata si Jeklin (staf bank Bukopin, red) datang bawa misi juga, misinya apa,? Meminta menanda tangani sesuatu yang klien saya sendiri tidak tau dan tidak paham," ungkap Agus.
Ia melanjutkan apabila bank Bukopin cabang Kupang menyatakan bahwa telah ada persetujuan antara korban (Rebeka Adu Tadak) untuk menyetujui soal pemindahan uang sebanyak Rp.3 miliar tersebut dari bank Bukopin ke PT. Mahkota, maka kuasa hukum dan korban meminta agar bank Bukopin untuk menunjukkan bukti persetujuan itu.
Pernyataan kuasa hukum Rebeka Adu Tadak tersebut guna membantah kembali beberapa poin yang telah disampaikan oleh pihak bank Bukopin dalam jumpa pers beberapa hari yang lalu di Kota Kupang. Kejahatan perbankan yang menjadi dugaan dari pihak hukum korban (Rebeca Adu Tadak) diakibatkan oleh kurangnya pertanggungjawaban dari pihak Bank Bukopin. "Dari awal kami melihat bahwa ini merupakan kasus perbankan" ujar Agustinus Nahak.
Pihak Bank memberikan sepuluh poin klarifikasi kepada pihak nasabah. Sepuluh poin klarifikasi tersebut sama sekali tidak memberikan jaminan kepada nasabah dalam hal ini korban terkait yaitu Rebeca Adu Tadak. "Ini menunjukkan bahwa pihak bank ingin mencuci tangan sendiri atas kasus yang dialami korban, saya ingatkan bahwa undang-undang LPS ketika nasabah menyimpan uangnya di Bank, bank itulah yang menjadi jaminannya sendiri,” ujar Agustinus Nahak.
Ещё видео!