Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Andi Merya Nur (AMN), yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka. Informasi tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Gufron pada Rabu (22/9). AMN dan Kepala BPBD Kolaka Timur berinisial AZR, selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
#bupatikolakatimur #korupsi #kpk
Ещё видео!