CIREBON, KOMPAS.TV - Melaporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa, seorang Bendahara Desa di Cirebon, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, justru ditetapkan sebagai tersangka.
Kepolisian menyebut, Bendahara Desa yang melaporkan kasus ini melanggar administrasi keuangan.
Meski polisi mengakui belum menemukan bukti, Bendahara Desa itu dianggap ikut menikmati dana yang diduga dikorupsi.
Melalui video yang beredar di media sosial, Nurhayati, Bendahara Desa Citemu, mengungkapkan kekecewaannya.
Nurhayati mengaku tidak pernah menikmati dana yang diduga dikorupsi.
Sebelumnya, pada 2019 lalu, Nurhayati melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Citemu, Supriadi.
Polisi kemudian menetapkan Kepala Desa Citemu, Supriadi, sebagai tersangka pada akhir 2021.
polisi menyebut, tindakan Kepala Desa Citemu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 818 juta dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa 2018 hingga 2019.
#BendaharaDesaCitemu #NurhayatiBendaharaDesa #LaporDugaanKorupsi #Tersangka #WartaKota #Viral #VideoViral
Berita Selengkapnya klik tautan di bawah ini:
[ Ссылка ]
Video Jurnalis: KOMPAS TV
Editor Video: Choirudin Cahyadi
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pantau informasi terupdate melalui sosial kami:
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Ещё видео!