Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-MEDAN.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Bandung (3/07) dengan menghadirkan ahli dan saksi.
Dalam sidang, ahli hukum dan acara pidana menyebut penetapan tersangka berdasarkan pribadi yang kurang baik namun tindak pidananya belum diketahui merupakan hal yang tidak benar.
Ahli hukum dan acara pidana menyebutkan bahwa menetapkan tersangka harus ada dua alat bukti, bukan hanya sekadar kuantitas tetapi juga kualitas.
Editor Video : Tria Rizki
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
[ Ссылка ]
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
#TribunMedan
Ещё видео!