TRIBUN-VIDEO.COM - Mario Dandy dan Shane Lukas akan menjalani sidang perdana kasus penganiayaan David Ozora pada (6/6/2023).
Diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan perkara penganiayaan David Ozora atas dua tersangka.
Mereka adalah Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (30/5/2023).
Sehingga, Mario Dandy dan Shane Lukas kini berada di bawah kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu dikatakan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya pada Selasa (30/5/2023).
Perkara ini pun telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL bagi Mario Dandy dan 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL bagi Shane Lukas.
Setelah pelimpahan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Majelis Hakim yang ditugaskan menangani perkara ini.
Dan Alimin Ribut Sujono pun ditunjuk menjadi Hakim Ketua.
Dalam menangani perkara, ia didampingi Tumpanuli Marbun sebagai Hakim Anggota 1 dan Muhammad Ramdes sebagai Hakim Anggota 2.
Kemudian Majelis Hakim telah menetapkan bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan duduk di kursi pesakitan untuk pertama kali pada Selasa (6/6/2023) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan tiga pasal.
Pertama, Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kedua, Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP.
Kemudian ktiga, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan David Ozora 6 Juni 2023, [ Ссылка ].
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Host : Yessy Wienata
VP : Ika Vidya Lestari
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #mariodandy #shanelukas #davidozora
Ещё видео!