Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas Bupati Tulungagung Maryoto Birowo rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (11/2/2020).
Maryoto sedianya diperiksa dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018. Ia dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.
Maryoto diperiksa selama hampir 5 jam. Keluar dari markas KPK pukul 14.41 WIB mengaku dicecar 27 pertanyaan. Satu di antaranya terkait tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) sebagai plt bupati dan ketika menjabat wakil bupati.
"Mekanisme saja, tugas pokok wakil bupati dan plt," ucap Maryoto di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Maryoto mengklaim tak tahu-menahu terkait proses pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Jawa Timur. "Yang di provinsi enggak ada, di Tulungngagung saja," katanya.
Penetapan mantan Ketua DPC PDIP itu seiring pengembangan perkara dari dugaan suap kepada eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018.
Supriyono diduga menerima uang setidaknya sebesar Rp4,88 miliar dalam kurun waktu 2015-2018 dari Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
Uang yang diterima dari Syahri dan kawan-kawan tersebut diduga sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan.
Dalam persidangan, terungkap pula adanya uang yang diberikan kepada Supriyono untuk biaya unduh anggaran Bantuan Provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik DAU, DAK, maupun Banprov yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
Adapun dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp3,75 miliar.
Rinciannya, penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar.
Penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.
Fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar.
Atas dugaan tersebut, Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctopasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Foto: Plt Bupati Tulungagung Maryoto Birowo diperiksa KPK terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
VP - Kharis Ard
Ещё видео!