Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras kasus pencabulan yang dilakukan anggota polisi terhadap seorang anak panti asuhan. KPAI juga meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.
“KPAI turut prihatin atas kasus kekerasan seksual terhadap salah seorang anak panti asuhan di Bangka Belitung dan KPAI sangat mengecam adanya kekerasan tersebut,” tutur Komisioner KPAI Dian Sasmita dalam keterangannya, Sabtu (20/7/2024).
Sebelumnya, kasus bermula ketika korban yang masih SMP berniat melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya selama di panti asuhan, di Kabupaten Bangka Belitung, Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (15/5) lalu. Namun, korban justru dicabuli anggota polisi Mako Polsek Tanjung Pandan, berinisial AK.
KPAI berkomunikasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bangka Belitung dan telah melaporkan pelaku pada Rabu (10/7). Saat ini, pelaku berpangkat brigadir tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, korban memerlukan pendampingan dan pemulihan psikologis tahap awal sesegera mungkin. Pasalnya, dampak kekerasan tidak hanya memberikan penderitaan fisik, tapi juga psikis dan sosial anak.
“Kerentanan anak kian bertambah dengan melihat relasi kuasa para pelaku terhadap anak,” ujar Dian.
Adapun KPAI berharap aparat hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), segera melindungi korban, serta memastikan hak anak atas restitusi juga terpenuhi. Selain itu, pelaku perlu dihukum pidana seberat-beratnya karena bertindak sebagai pejabat resmi.
“Polri harus segera berbenah dengan memastikan ketersediaan dan kapasitas SDM penegak hukum untuk memahami hak anak dan segala regulasi yang terkait. Agar di kemudian hari tidak terulang lagi kasus yang serupa,” ucap Dian.
#TirtoDaily
Ещё видео!