Melalui Klikpajak, Anda bisa melakukan restitusi pajak yang timbul jika terdapat kelebihan pembayaran pajak seperti yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) atau apabila terdapat kekeliruan pemungutan atau pemotongan yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Pelajari selengkapnya pada video tutorial berikut.
Ещё видео!