Mulai 01 Agustus 2020 Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak jika melakukan transaksi terkait PPh Pasal 23/26 untuk membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT Masa PPh 23/26 WAJIB melalui e-Bupot PPh Pasal 23/26 secara elektronik pada website [ Ссылка ]
Cara Aktivasi e-Bupot PPh Pasak 23/26:
1. Login ke dalam akun DJP anda masing - masing
2. Klik pada tab "Profil" lalu klik "Aktivasi Fitur Layanan"
3. Pastikan fitur "e-Bupot PPh Pasal 23/26" tercentang
4. Setelah dicentang maka klik "Ubah Fitur Layanan"
5. Lalu secara otomatis akun DJP Anda akan tersign-out
6. Maka login kembali ke akun DJP anda
7. Klik tab "Lapor"
9. Pilih dan klik fitur "Pra Pelaporan"
10.Maka Anda sudah dapat mengakses, menggunakan/membuat bupot, dan melapor SPT Masa PPh Pasal 23/26 melalui fitur ini.
Selamat Mencoba! :)
Tutorial Pajak: Cara Aktivasi e-Bupot PPh Pasal 23/26
Теги
TutorialEducationSolutionSolusiPanduanEdukasiSmart PhonePhoneNotifikasiAppleiOSDJPDJP OnlinePajakUMKMLaporanInsentif PajakSPTOnlineTaxCOVID-19e-billingSSESurat Setoran Elektronik2020BillingSetoran PajakC4SC4S CreativeCreativeTutorial PajakRumah Konfirmasi DokumenNTPNKode BillingKSWPInfo KSWPKonfirmasi StatusKewajiban PerpajakanPerpajakanValidasiStatusWajib Pajake-BupoteBupote-Bupot PPh 23e-Bupot PPh 26PPh 23PPh 26