Pemprov Jakarta mulai memberlakukan hukuman tilang dan denda administrasi pada 13 November 2021 untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Pemprov juga mewajibkan untuk kendaraan diatas tiga tahun di wilayah Jakarta untuk lulus uji emisi gas buang. Sosialisasi tentang uji emisi yang dilakukan Pemprov juga masih terus dilakukan sampai tanggal 12 November mendatang.
Kendaraan yang tidak lulus uji emisi ini akan ditilang sebesar Rp500 ribu untuk mobil dan Rp250 ribu untuk motor. Kendaraan yang lulus uji emisi akan mendapatkan sertifikat dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Ещё видео!