Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang menangkap JT yang diduga menganiaya seorang perawat berinisial CRS di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang, Jumat (16/4/2021). JT ditangkap di kediamannya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Kepala Unit (Kanit) Pidana Umun Satreskrim Polrestabes Palembang AKP Robert Sihombing memimpin langsung penangkapan tersebut.Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang telah menetapkan JT sebagai tersangka.Akibat perbuatannya, JT disangka dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun penjara.Penulis: Aji YK PutraScriptwriter: Stelladia Surya WijayaVideo Editor: Stelladia Surya WijayaProduser: Sherly Puspita
Ещё видео!