Klik Subscribe dan nyalakan notifikasi agar mendapatkan update news video terbaru
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggelar Sosialisasi Persyaratan Dukungan Pencalonan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jateng pada Pemilu 2024.
Bertempat di Kantor KPU Jateng pada Jumat (11/11/2022), sosialisasi ini diikuti oleh 33 orang. Terdiri dari organisasi masyarakat, perguruan tinggi, dan calon pendaftar anggota DPD.
Dalam sosialisasi itu, para komisioner KPU Jateng menjelaskan tentang syarat dukungan pencalonan serta proses dan tahapan dalam pendaftaran DPD RI perwakilan Jateng pada Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU Jateng Paulus Widyantoro mengatakan bahwa syarat dan proses pencalonan anggota DPD berbeda dengan pencalonan DPR maupun DPRD yang harus diusung oleh partai politik (parpol).
Ia menerangkan, syarat menjadi calon anggota DPD tidak perlu bergabung dengan parpol, melainkan cukup perseorangan yang mendapatkan dukungan dari masyarakat di daerahnya.
#kpujateng #pemilu2024 #beritasemarang
Ещё видео!