TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi menetapkan pria yang melakukan pemukulan pada aparat saat diminta memakai masker di Solo, Jawa Tengah sebagai tersangka.
Pria tersebut menjadi tersangka karena tindakannya melawan petugas.
Tersangka pun bakal dijerat dengan pasal berlapis.
Informasi ini disampaikan oleh Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak seperti dilansir oleh TribunSolo.com, Minggu (23/5).
Ade mengatakan, pelaku H langsung ditahan tak lama setelah ditetapkan jadi tersangka.
"Setelah pengamanan dari lokasi kejadian dan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini H ditahan," jelasnya kepada TribunSolo.com pada Minggu (23/5/2021) sore.
Sebelumnya, H berstatus sebagai saksi.
Ade menjelaskan, H bakal dijerat dengan pasal berlapis karena tindakannya yang melawan petugas.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka HDR adalah 351 Kitab KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas.
Tersangka akan menjalani masa tahanan hingga 20 hari ke depan di rutan Polresta Solo.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa pemukulan polisi oleh tersangka H terjadi di Jalan Kyai Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Minggu (23/5).
H nekat memukul polisi karena tak terima ditegur lantaran tak memakai masker.
Selain memukul, H juga melontarkan kata-kata kasar.
Dari hasil penyelidikan, ternyata H pernah menjalani masa tahanan selama enam bulan terkait kasus penyerangan sebuah kafe di Solo beberapa waktu lalu.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS: Pelaku yang Pukul Polisi saat Razia Prokes di Solo Ditetapkan Tersangka, Kini Ditahan, [ Ссылка ].
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati
Editor: Ryantono Puji Santoso
Ещё видео!