Hai, Sahabat Budaya!
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum, museum didefinisikan sebagai lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.
Ternyata kita sebagai perseorangan atau masyarakat adat juga bisa loh mendirikan dan mendaftarkan museum selama memenuhi berbagai kondisi yang disyaratkan. Apa saja syaratnya, bagaimana proses pendaftarannya, dan bagaimana standar pengelolaannya?
Yuk kita simak obrolan kali ini dengan Bapak Safei, Subkoordinator Pengelolaan Sistem Direktorat Pelindungan Kebudayaan yang akan memberikan berbagai informasi menarik tentang pengelolaan museum.
--
Kata Budaya, Kata Siapa? episode “Museum di Hatiku”, produksi siniar Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Kemdikbudristek.
#museum
#museumdihatiku #lindungibudaya #pelindungankebudayaan #podcastkatabudayakatasiapa?
Ещё видео!