VIRAL Kakek 79 Tahun di Dompu Nikahi Perempuan ODGJ, Lurah: Awalnya Kakek Pergi Beli Kambing
sudah lama ditinggal suami dan anaknya, namun belum ada keputusan inkrah cerai dari Pengadilan Agama.
”Sehingga kami memutuskan untuk memisahkan, bukan dicaraikan dan tidak perlu surat talak, karena memang dari awal tidak sah,” katanya.
Setelah dipisahkan, M akan mendapat penanganan lebih lanjut di RSJ Mutiara Sukma di Mataram.
”Setelah sepakat kami menjemput pengantin perempuan dan laki-laki, kami hadirkan di kantor kelurahan,” katanya.
Ещё видео!