Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia diwakili tim kuasa hukumnya mempermasalahkan proses penyidikan yang dilakukan Tim Pidsus Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016. Namun, Ari meminta kejaksaan juga memeriksa Menteri Perdagangan periode selanjutnya karena sejauh ini hanya Tom Lembong yang diperiksa.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta agar Kejagung turut mengusut kasus dugaan importasi gula terhadap Menteri Perdagangan lain yang menjabat pada periode 2015-2023.
“Belum ada menteri-menteri lain yang ikut diperiksa. Artinya apa? Silakan diterjemahkan sendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut Ari menyebut proses penetapan tersangka tidak didasari pada bukti yang konkret. Utamanya dalam kalkulasi kerugian negara sebesar Rp400 miliar yang masih belum menggunakan angka aktual.
“Sampai saat ini kerugian negara yang dimaksud belum jelas. Katanya ada angka Rp400 miliar; temuan dari siapa?” lanjut Ari.
Ia juga menyinggung tentang proses penahanan Tom Lembong yang dinilai janggal. Sebelumnya, Tom Lembong dipanggil sebagai saksi dan dilakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali. Dan pada panggilan yang keempat, Tom Lembong langsung ditetapkan tersangka, serta dilakukan penahanan.
#TirtoDaily
Ещё видео!