[ Ссылка ]
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Amatan www.tribunmedan.com sejumlah toko pedagang non esensial di pasar tradisional Kota Medan mulai hari ini telah tutup sementara hingga tanggal 20 Juli 2021.
Pasar tradisional tersebut seperti Pasar Petisah, Pajak Ikan Lama, dan Pusat Pasar Medan.
Kabag Hukum Humas PD Pasar Petisah Hafiz Ibrahim Siregar mengutarakan bahwa hanya toko sembako, sayur mayur, dan toko esensial lainnya yang diizinkan beroperasi.
"Kita mulai hari ini hingga tanggal 20 Juli sudah tutup khususnya untuk pedagang non esensial seperti pakaian, kosmetik, dan lainnya," ujar Hafiz, Jumat (16/7/2021).
Ditambahkannya terkait penutupan sementara ini telah disosialisasikan beberapa hari lalu dengan para pedagang.
"Hal ini sudah kami sosialisasi jauh hari hingga semalam puncak kami imbau untuk tutup sementara," kata Hafiz.
Bahkan dengan kebijakan ini menurutnya tentu berpengaruh pada pedapatan mereka karena tidak ada restibusi atau pengutipan dan ia mengaku ada sekitar ratusan pedagang non esensial yang harus tutup sementara.
Sementara itu, Endar Lubis selaku pedagang pakaian maupun perlengkapan busana muslim Pajak Ikan Lama Medan mengutarakan dengan kebijakan ini sangat membuat mereka para pedagang resah.
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
Ещё видео!