carut marut pemerintahan yang dikuasai oleh pemerintah Oligarki memudahkan mereka mengatur perundangan2an yang terus memihak kelempoknya hingga Tdk memperdulikan lagi kesejahteraan rakyatnya.
UU no.11 tahun 2020 telah ditetapkan lewat petusan Amar Majlis Konstitusi bahwa UU tersebut cacat hukum dan INKONSTITUSIONAL, sehingga UU tersebut harus di perbaiki kembali dan ditunggu hingga 2 tahun untuk memperbaikinya.
akan tetapi para penguasa oligarki dalam hal ini pemerintah dan DPR-RI malah akan merubah UU pengaturan pembuatan UU nya yaitu UU No.12 tahun 2011. hal ini agar UU 11/2020 bisa diterima dan seolah-olah tidak melanggar aturan main perundangannya.
jelas ini KEJAHATAN TERSTRUKTUR yang dilakukan oleh penguasa Negeri ini. jelas ini merupakan penghianatan mereka kepada rakyat Indonesia terutama masyarakat buruh. jadi tidak ada kata lain kecualia "LAWAAAAAN..... LAWAAAAAN... LAWAAAAN...."
Ещё видео!