Pemerintah Indonesia memberikan beragam insentif pajak untuk memperkuat sektor UMKM agar lebih berdaya. Dari sisi perpajakan, UMKM orang pribadi saat ini mendapatkan insentif berupa:
1. Pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun
2. Pengurangan tarif PPh Final UMKM menjadi 0,5% dari omzet untuk UMKM dengan omzet melebihi Rp500 juta, tetapi tidak melebihi Rp4,8 Miliar dalam satu tahun.
Kebijakan ini merupakan peran pemerintah untuk terus mendorong UMKM agar maju berkembang dan mampu menjadi penopang ekonomi masyarakat.
Ещё видео!