Bareskrim Polri meringkus seorang Warga Negara Asing yang diduga menjadi otak pelaku usaha simpan pinjam, yang menaungi dan memodali sejumlah aplikasi pinjaman illegal. Polisi juga menemukan simpanan uang milik tersangka di tujuh rekening, dengan total nilai lebih dari 217 miliar rupiah. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hikuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.
Ещё видео!