TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba.
Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023).
"Menuntut, menjatuhkan hukuman dengan pidana mati," ujar jaksa dalam persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Penulis : Danang Risdinato
Video Production : Sirajuddin Abbas
Pastikan selalu Follow | Share | Comment TribunBanten.com di:
SUBSCRIBE (UPDATE VIDEO TERBARU): Tribun Banten [ Ссылка ]
SUBSCRIBE (AKUN LIVE): Tribun Banten LIVE
[ Ссылка ]
INSTAGRAM : [ Ссылка ]
FACEBOOK : [ Ссылка ]
TWITTER : [ Ссылка ]
TIKTOK : [ Ссылка ]
#Tribunnews
#tribunbanten
#AkuBantenAkuBangga
#viral
#video
#trending
#beritahariini
#bantenupdate
#beritabantenhariini
#beritaterkini
#beritanasional
#warganet
#hottopic
#beritakriminalhariini
#beritaviral
Ещё видео!