TRIBUN-TIMUR.COM - Biaya perawatan pasien Covid-19 bakal beralih ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 September 2023. Penerapan mekanisme pembiayaan ini beralih dari yang sebelumnya ditanggung penuh oleh pemerintah.
Perubahan ini berlaku seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23/2023 tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19 di Masa Endemi. Aturan tersebut menindaklanjuti berakhirnya status pandemi Covid-19 di Indonesia yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023.(TRIBUN-TIMUR.COM)
Update info terkini via [ Ссылка ]
Follow akun Instagram [ Ссылка ]
Follow akun Twitter [ Ссылка ]
Follow dan like fanpage Facebook [ Ссылка ]
YouTube business inquiries: 081144407111
Sumber: Kompas.com
Narasi: WA Ode Nurmin
Editor: Rahman
#BiayaPerawatan #Pasien #Covid19 #BPJSKesehatan #mulai #1September2023 #sebelumnya #ditanggung #pemerintah #KepalaBiroHukum #Kemenkes #IndahFebrianti #tribuntimur #tribunviral
Ещё видео!