TRIBUN-VIDEO.COM - Sobat Tribunjualbeli apakah penasaran, kira-kira berapa gaji menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju di era Presiden Jokowi?
Dikutip dari Kompas.com, dikutip dari Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Kemudian, pada Pasal 1 Ayat 2 e Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 disebutkan bahwa besaran tunjangan menteri sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
Sementara itu, penghasilan wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.02/2012.
Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.
Dalam aturan tersebut disebutkan, hak keuangan wakil menteri pada kementerian yang belum mendapatkan Tunjangan Kinerja diberikan Hak Keuangan sebesar 85 persen dari hak keuangan menteri.
Adapun tunjangan menteri sebesar Rp 13,6 juta per bulan.
Dengan demikian, jumlah tunjangan yang diberikan kepada wakil menteri sebesar Rp 11,57 juta per bulan.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri dan Wakil Menteri?"
[ Ссылка ]-
Ещё видео!