TRANSFORMASI PEMERINTAHAN MENUJU SATU DATA
Urgensi Transformasi digital yaitu untuk merespon masa pandemi COVID, tuntutan pemerintahan yang terhubung dan terintegrasi, trigger pertumbuhan ekonomi untuk mewujudkan pembangunan berkeberlanjutan. Dengan stigma bahwa kondisi pandemic ini memaksa seluruh sektor melakukan percepatan transformasi digital. adapun sektor-sektor yang dirasakan cukup terpengaruh (distributed) diantaranya; Teknologi informasi dan komunikasi pemerintahan (Information and technology Governance), ekonomi digital (Digital economy), pembelajaran secara online (electronic learning), integrasi sosial masyarakat (society integration), dan transformasi digital pengelolaan lingkungan serta sektor-sektor lainnya.
Digital Pemerintahan digambarkan pelayanan pemerintahan sudah berbasis elektronik, pemanfaatkan aplikasi online untuk pelayanan publik, dan penggunaan infrastruktur jaringan internet dan menggunakan penyimpanan data pada perangkat yang terhubung melalui jaringan internet. Berciri, hadirnya media online seperti web services, adanya platform atau portal-portal yang dikelolah dengan baik, adanya pusat layanan secara online, pusat data (data center atau warehouse) dan aplikasi mobile lainnya. Digitalisasi pemerintahan menghadirkan aplikasi online tersebut dalam rangka penyediaan ruang partisipasi masyarakat, koordinasi antar instansi, kolaborasi dan sinergi dengan berbagai stakeholder, layanan publik aduan online 24/ Jam, terbangun komunikasi dua arah menjadi multi ways (dari one way ke many ways).
Gerakan Transformasi digital pemerintahan, adalah proses adaptic berbagai inovasi, memfokuskan layanan berdasarkan kebutuhan customer (client centric). Dilaksanakan secara sistematis, merubah cara kerja lama menuju cara kerja baru (new ways), present to active, formalized, strategic, convered, innovative adaptive.
Transformasi ini harus diawali dari perubahan mindset, perubahan budaya digital dan teknologi digital, selanjutnya menjaga ketahanan (endurace) agar transformasi sesuai sasaran perencanaan dan waktu diharapkan. Dengan demikian layanan pemerintahan dirasakan semakin dekat, kemudahan berpartisipasi, kemudahan menyampaikan aduan, kemudahan mengukur tingkat kepuasan dan keterbukaan layanan pemerintahan (open government), tingkat capaian pelaksanaan birokrasi berdasarkan prinsip-prinsip good governance dan bahkan dengan mudah memahami kepedulian dan prioritas pembangunan daerah setempat.
Kendala Kebijakan dan kelembagaan, diantaranya; pertama masih rendahnya komitmen pemerintahan secara struktural seperti belum dilengkapi perda atau perwali yang mendrive governance dan managerial proses digitalisasi, belum adanya kebijakan standar tata kelola TI pemerintahan atau IT-Gov, kedua masih besarnya pengaruh politik pemilu pada pemerintahan daerah, sehingga perlunya ditunjuk lembaga secara ad hoc secara independen untuk melaksanakan percepatan transformasi digitalisasi government, dan ketiga masih banyak daerah menggunakan pola best practise menggunakan kerangka kerja (framework) yang tidak sistematik, terstruktur, terintegrasi, dan tidak berbasis manajemen risiko.
Memenuhi tantangan dan kendala tersebut, Kita bersyukur karena Pemerintah Pusat, bersama berbagai kementerian secara bersama mendriving isu nasional percepatan transformasi digital pemerintahan nasional dan daerah. Pemerintah pusat juga secara intensif mendorong mengimplementasikan dan mengevaluasi pelaksanaan SPBE (Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik), kebijakan satu data (Peraturan Presiden No. 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia), integrasi dan interoperabilitas data serta pemakaian data bersama, kebijakan perlindungan data peribadi, kebijakan Tanda Tangan Elektronik, penyediaan platform terintegrasi dengan berbagai platform Government Systems. Dan kecenderungannya bahwa platform Government tersebut akan terintegrasi menuju satu sistem pengambilan keputusan (Decision Support Systems). Selain kebijakan tersebut, pemerintah pusat akan membangunan infrastruktur Pusat Data Nasional (PDN), melaksanakan Audit TIK, pembentukan Data Protection Officer (DPO) dan Penetapan SNI Indikator SmartCity serta Pelaksanaan Evaluasi Arsiterktur SPBE, dan sebagainya.
Transformasi digital pemerintahan adalah konsep pemerintahan adaptif dan inovatif, bertransformasi menggunakan cara kerja dan metode baru, layanan dilaksanakan secara online dan hadir setiap saat, kapan saja dan dimana saja, data dan informasi yang terpadu, terintegrasi serta terhubung secara online dengan berbagai lembaga pemerintahan dan non pemerintahan, berciri pemerintahan inovatif dan dinamis, terbuka dalam melakukan perbaikan sesuai harapan masyarakat.
Dr. Jusman, S.Kel, M.Si
Analis Kebijakan Publik
Ещё видео!