JAKARTA, HUMAS MK - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak untuk seluruhnya permohonan uji Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi) pada Senin (15/4/2019) siang. “Amar putusan menolak untuk seluruhnya permohonan,” kata Ketua MK Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya terhadap permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 94/PUU-XVI/2018.Pada sidang pengucapan putusan Undang-Undang a quo, Mahkamah menanggapi dalil Pemohon soal pertentangan Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengakibatkan tercederainya hak Pemohon atas peradilan yang adil karena tidak mampu memberikan perlindungan hukum terhadap tersangka/terdakwa, in casu Pemohon untuk melawan tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Terhadap dalil Pemohon tersebut, berdasarkan pertimbangan Mahkamah tidak terbukti ada pertentangan antara Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengakibatkan tercederainya hak Pemohon atas peradilan yang adil. Terlebih dalam perbaikan permohonan, Pemohon menyatakan Pemohon menyadari seandainya JPU dan Majelis Hakim yang memeriksa perkara Pemohon dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara menegakkan hukum acara secara ideal sebagaimana dimaksud dan menyanggupi permintaan Pemohon di hadapan persidangan serta mau menggali kebenaran materiil dalam persidangan dengan mendasarkan pada bukti rekaman percakapan.“Pemohon tidak perlu menghabiskan energi untuk mengajukan uji materi ke hadapan persidangan MK dan Majelis Hakim MK tidak perlu bersusah payah memeriksa Permohonan a quo,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang membacakan pendapat Mahkamah.Namun demikian, menurut Pemohon, yang terjadi justru sebaliknya. Tanggapan JPU terhadap permintaan Pemohon yang diafirmasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah mengangkangi unsur-unsur yang berlaku universal dan telah menyakiti perasaan batin Pemohon.Uraian Pemohon tersebut, menurut Mahkamah, merupakan kewenangan Majelis Hakim yang menangani perkara konkret yang dialami Pemohon untuk mempertimbangkan perlu tidaknya permohonan yang diajukan oleh Pemohon dalam persidangan untuk dikabulkan atau sebaliknya. Dalam hal Pemohon merasa diperlakukan tidak sesuai dengan hak-haknya untuk melakukan pembelaan, Pemohon dapat menempuh upaya hukum yang disediakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.“Dengan demikian, tidak mampunya Jaksa Penuntut Umum menghadirkan bukti yang diminta Pemohon yang kemudian didalilkan Pemohon bahwa hal tersebut disetujui oleh Majelis Hakim adalah bukan permasalahan konstitusionalitas norma, melainkan terkait dengan implementasi,” ujar Arief Hidayat. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon mengenai pertentangan Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengakibatkan tercederainya hak Pemohon atas peradilan yang adil karena tidak mampu memberikan perlindungan hukum terhadap tersangka/terdakwa, in casu Pemohon, untuk melawan tuduhan Jaksa Penuntut Umum adalah tidak beralasan menurut hukum. (Nano Tresna Arfana/LA)
Ещё видео!