TRIBUN-VIDEO.COM- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13.
Bersamaan dengan itu, diatur pula tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk TNI, Polri dan ASN yang memiliki tunjangan kinerja.
Kebijakan tersebut merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi covid-19.
Dikutip dari Kompas.com, hal ini disampaikan Jokowi dalam pidato Presiden tentang THR dan gaji ke-13 pada Kamis (14/4/2022).
“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” kata Jokowi.
Pemberian THR dan gaji ke-13 itu akan diberikan untuk seluruh ASN, ASN daerah, TNI, Polri, peneriman pensiun, pensiunan dan pejabat negara.
Sebelumnya pada tahun 2021, besaran THR dan gaji ke-13 akan diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat tanpa tukin.
Kini, Jokowi menekan ketentuan aturan THR PNS 2022 mengenai tambahan tukin sebesar 50 persen.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang untuk yang bersumber dari APBN
Sementara pendapatan yang bersumber dari APBD akan diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
Merujuk PP no 63 tahun 2021 tentang pencairan THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2021, disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Merujuk aturan tersebut, THR yang akan dibayarkan terdiri atas gaji poko, tunjangan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan jabatan.
THR tersebut diberikan sesuai jabatan atau pangkatnya.
Pemberian THR dan gaji ke-13 itu diharapkan mampu menambah daya beli masyarakat.
(Tribun-video.com/ Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Umumkan Gaji ke-13 dan THR PNS 2022, Ada Bonus Tukin 50 Persen", Klik untuk baca: [ Ссылка ].
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar
Ещё видео!