Hallo Sobat Pajak.
Sudah tahukah kamu langkah-langkah dalam melakukan balik nama atau pecah PBB-P2 secara online?
Adapun langkah-langkah balik nama atau pecah PBB-P2 :
1. Login ke [ Ссылка ]
2. Pilih menu pelayanan - Tambah Permohonan Pelayanan
3. - Pilih Jenis Pajak : Pajak Bumi Bangunan
- Pilih Jenis Pelayanan : Mutasi
- Pilih Jenis Sub Palayanan (salah satu)
• Balik Nama/Mutasi Seluruh Pemecahan
- Isi lengkap identitas Pemohon
- Isi lengkap Data Objek Pajak
- Upload Data pendukung/kirim via kurir ke Kantor UPPPD yang berwenang
Manfaatkan kemudahan balik nama atau pecah PBB-P2 secara online yang dapat diakses kapan saja dan dimana saja.
Ещё видео!