Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menangkap terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur Minggu (27/10/2024) sore.
Ronald Tannur ditangkap tanpa perlawanan saat diamankan di rumah mewahnya yang berada di Perumahan Victoria Regency Surabaya.
Anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur ini langsung dibawa ke Kejati Jatim untuk kemudian ditahan di Rutan Kelas 1A Surabaya cabang Medaeng.
Penangkapan ini dilakukan setelah vonis bebas Ronald Tannur dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Vonis bebas terhadap Ronald Tannur dibatalkan setelah 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditetapkan tersangka atas suap yang total nilainya mencapai Rp 20 miliar.
Telah kehilangan Rp20 miliar untuk menyuap hakim, kini Ronald Tannur harus kembali meringkus di penjara setelah sempat beberapa pekan bebas.(*)
#ronaldtanur #mahkamahagung #beritaviral
video editor: Sachrin F H
Ещё видео!