. KONFERENSI PERS : ASYIK DUGEM,ANGGOTA DPRD LABURA DI TANGKAP SATRES NARKOBA POLRES
ASAHAN.
NKRI POST .CO ASAHAN - Polres Asahan gelar press release penangkapan anggota DPRD LABURA,Jumat 13 Agustus 2021 sekitar pukul 10.30 wib yang bertempat di Halaman Polres Asahan.
Hadir pada press release tersebut Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK.MH,Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting SH, KBO Satnarkoba IPTU Syamsul Adhar SH, Kanit I Satnarkoba IPTU Mulyoto, Kanit I Satnarkoba IPDA Wanter Simanungkalit, Kasubbag Humas IPTU Wakino dan beberapa awak media cetak dan elektronik.
Pada kasus tindak pidana narkotika jenis ekstasi berhasil di amankan tim gabungan satreskrim dan satnarkoba pada hari Sabtu,pukul 00.30 wib di salah satu hotel di kisaran di kelurahan sendang sari kecamatan kisaran barat kabupaten Asahan.
Berhasil di amankan awal yang pertama 17 orang, yang 5 di antaranya adalah oknum anggota DPRD LABURA,setelah beberapa hari di lakukan penyelidikan dan pengembangan di amankan kembali 2 orang.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK. MH. Saat Konferensi Pers menjelaskan bahwa oknum anggota DPRD Labura itu yang ditangkap saat karaoke bareng wanita pemandu atau ladies companion (LC).
"Berawal dari informasi warga, kemudian sekira Pukul 23.00 Wib Personil Polres Asahan langsung bergerak menuju pusat informasi, benar bahwa ada Kegiatan Dugem Sejumlah Orang Lalu Sat Narkoba Dan Sat Reskrim serta tim satgas Covid -19 Asahan langsung menggerebek Dan Berhasil Mengamankan 17 Orang Didalamnya Terdiri Dari 9 Orang Laki2 Dan 8 Orang Perempuan," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira di Asahan.
"Setelah pemeriksaan yang kita lakukan secara maraton terhadap 17 orang yang diamankan, kita juga sudah lakukan gelar perkara dan asesment terpadu. Kemudian kami tetapkan hari ini 14 orang sebagai tersangka," kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira Sik.MH.
Tambahan Kapolres dari hasil pengembangan kita juga mengamankan 2 orang dalam kasus ini. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan kita menetapkan satu tersangka inisial R. Perannya dia ini pemasok narkoba ke para pelaku,"
"R"menjual 16 butir pil ekstasi yang dipakai oleh oknum anggota DPRD Labura di ruang karaoke itu. Ekstasi tersebut sudah habis dipakai saat penggerebekan terjadi.
"Dari ekstasi yang dipesan ini sudah habis terpakai. Kita berhasil menemukan beberapa pecahan sisa yang ada diselipkan di sofa, di dalam kotak rokok dan tisu," ujar Kapolres Asahan.
Secara keseluruhan, Polres Asahan telah menetapkan 15 orang tersangka termasuk lima oknum anggota DPRD Labura. Kapolres juga menyebut berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Untuk diketahui, lima oknum anggota DPRD tersebut ditangkap bersama 12 orang lainnya di salah satu tempat karaoke, Kabupaten Asahan, Sabtu (7/8). Saat itu Polres Asahan sedang menggelar razia PPKM Level III.
Kelima anggota DPRD itu adalah JS, AB, KAP, GK, dan PG. Setelah menjalani tes urine, kelima anggota DPRD Labura ini dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Untuk mempertanggung jawab perbuatan, ke 15 orang tersebut kita kenakan Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun Penjara. jelas Kapolres Asahan.
"Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kab. Asahan, kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku yang coba coba melakukan Peredaran gelap Narkotika di Kab. Asahan", tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Tak lupa juga Kapolres menghimbau kepada masyarakat kab. Asahan apabila memiliki informasi tentang Peredaran Gelap Narkotika segera laporkan kepada kami, imbau Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Kabiro: Nurlaili.
#POLRESASAHAN
#DPRLABURA
#DPRDugem
Ещё видео!