Kabar Petang, [ Ссылка ] - Respon Para Pedagang Thrifting Soal Larangan Impor Pakaian Bekas | Kabar Petang tvOne
Direktorat Jenderal Bea Cukai menyatakan setiap barang yang diimpor ke Indonesia harus barang baru dan jika barang bekas harus terdapat izin pengecualian.
Aturan mengenai larangan impor pakaian bekas ilegal pun sudah diatur dalam permendag nomor 40 tahun 2022.
Aturan ini dibuat guna bertujuan melindungi masyarakat dari penyakit dan beberapa dampak negatif lainnya seperti melindungi industri tekstil dalam negeri serta UKM yang sangat dirugikan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas menekankan soal larangan penjualan baju bekas impor. Pemerintah menilai keberadaan bisnis baju bekas impor dapat mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Larangan ini dikencangkan di tengah tren berburu pakaian bekas atau thrifting di kalangan anak muda. Larangan impor baju bekas pun menuai pro dan kontra.
KARPET01
Saksikan live streaming tvOne hanya di [ Ссылка ]
Ещё видео!