TRIBUN-VIDEO.COM - Belakangan ini masyarakat Indonesia tengah diramaikan soal larangan memakai sandal jepit ketika berkendara sepeda motor.
Pengendara motor diminta untuk mengenakan sepatu agar keselamatan lebih terjamin.
Lantas, benarkah jika pemotor yang masih memakai sandal jepit akan ditilang polisi?
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menegaskan bahwa mengenakan sandal jepit saat berkendara motor hanya bersifat imbauan.
Hal ini bertujuan untuk meminimalisir fatalitas jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan di jalan.
Menurut Firman, peristiwa kecelakaan kerap kali terjadi saat pengendara dalam perjalanan jarak dekat.
Sementara penggunaan sandal jepit ini, mayoritas digunakan oleh jenis pengendara terkait.
"Ada masyarakat yang bilang begini 'Pak, cuma dekat saja kok, masa beli tempe ke pasar doang pakai sepatu'. Kecelakaan di jalan itu justru sering terjadi dari rumah ke pasar tersebut," katanya, Rabu (15/6/2022).
"Pada daerah yang sering mereka lewati dan tak pernah ada kecelakaan, malah berkemungkinan timbul kecelakaan," ujar Firman.
Dikutip dari Kompas.com, Firman lantas mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin sebelum berkendara, baik jauh maupun dekat.
Di antaranya, mengenakan sepatu, helm, dan jaket sebagai bentuk ikhtiar untuk menghindari kecelakaan dan fatalitas.
"Bagaimana pun, ikhtiar kita maksimalkan kalau memang masih terjadi (kecelakaan) juga, tuhan sudah punya ikhtiar. Tapi setidaknya kita telah berupaya memperkecil fatalitas dengan memberi perlindungan cukup," ucap dia.
Firman menjelaskan penggunaan sandal jepit tidak mampu memberikan perlindungan lebih pada kaki saat bersentuhan dengan aspal.
Berbeda dengan sepatu yang lebih tertutup, tentu risiko terluka akan lebih bisa diminimalisir.
Meski begitu, ia menegaskan tidak ada penilangan untuk pengendara roda dua yang menggunakan sendal jepit di jalan.
Petugas akan berikan imbauan dan edukasi agar masyarakat sadar untuk memproteksi dirinya.
"Saya sampaikan kepada anggota kalau ketemu dengan para pengemudi yang masih menggunakan sendal jepit, sarankan untuk pakai sepatu. Tidak ada sanksi tilang, saya sudah sampaikan untuk Operasi Patuh tahun ini kita sudah dibantu dengan ETLE," tambah Firman.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hanya Imbauan, Pengendara Motor yang Pakai Sandal Jepit Tidak Ditilang", Klik untuk baca: [ Ссылка ].
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Azwar Ferdian
Host: Agung Laksono
VP: Lutfi Tursilowati N.A
Ещё видео!