Bank Indonesia sedang mengkaji peraturan terkait biaya isi ulang uang elektronik. BI memiliki pertimbangan, penyedia fasilitas uang elektronik membutuhkan biaya untuk menjalankan operasional dan mengadakan infrastruktur uang elektronik.
Tapi, adilkah penambahan biaya ini bagi seluruh kalangan masyarakat?. Atau, BI hanya boleh menetapkan biaya tambahan untuk biaya isi ulang pada kelipatan tertentu saja?.
Berikut dialog Sapa Indonesia Pagi terkait polemik isi ulang uang elektronik.
Ещё видео!