Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Bersama TNI AL (Lanal Semarang) dan KPPBC Semarang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 537 koli ballpress dan 5800 roll tekstil impor pada Rabu, 27 Januari 2021 pkl 16.00 WIB. Barang tersebut diangkut sebuah Kapal (KLM. Hikmah Jaya 3) dari Pasir Gudang Malaysia dan bongkar di luar Kawasan Pabean, yaitu di Pelabuhan Kendal, Jawa Tengah tanpa disertai dokumen legal.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY, Tri Wikanto, mengatakan bahwa upaya penyelundupan ini menggunakan modus pengangkutan barang antar pulau dan muatan kainnya ditutupi dengan ballpress kemudian ditutupi lagi dengan karung-karung kosong. Awalnya Nahkoda kapal tidak mengakui bahwa muatannya berasal dari Malaysia, namun beberapa bukti menunjukkan bahwa kapal tersebut bergerak dari Pasir Gudang, Malaysia. Kapal ini juga dilengkapi dokumen yang diduga illegal, seolah-olah menunjukkan bahwa kapal berangkat dari Pelabuhan di Riau.
Dari dugaan penyelundupan ini mengakibatkan kerugian secara material dan non material. Untuk ballpress kerugian Negara tidak bisa dinilai karena pakaian bekas (ballpress) adalah barang yang dilarang untuk diimpor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia. Namun, penyelundapan ballpres ini dapat mengganggu pasar domestik yang merupakan pangsa pasar sebagian besar Industri Kecil dan Menengah (IKM) Tekstil dan Produk Tekstil. Adapun kerugian negara dari kain / tekstil yang bernilai sekitar Rp14,6 Miliar ini diperkirakan mencapai Rp4,3 Miliar.
Jangan lupa like & subscribe channel ini untuk info menarik lainnya
#Beacukaimakinbaik #Beacukai #Indonesiamaju
Ещё видео!