Yuk Subscribe [ Ссылка ]
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang sebelumnya telah divonis bersalah. Kini penolakan tersebut menimbulkan pertanyaan besar tentang langkah selanjutnya dalam pencarian keadilan.
Dalam PK yang diajukan, para terpidana menyatakan bahwa mereka tidak bersalah, dengan membawa bukti baru dan kesaksian yang mendukung klaim tersebut. Sayangnya, MA memutuskan bahwa bukti baru tersebut tidak cukup kuat untuk membatalkan vonis sebelumnya.
Penolakan PK ini memunculkan reaksi beragam. Pihak keluarga Vina mengungkapkan rasa lega bahwa keputusan hukum tetap memihak pada keadilan bagi korban. Namun, di sisi lain, para terpidana yang belum terbukti bersalah merasa kecewa karena meyakini adanya ketidakadilan dalam proses hukum yang mereka alami.
Dengan ditolaknya PK ini, secara hukum, para terpidana telah kehabisan jalur resmi untuk mengajukan banding. Namun, ruang untuk advokasi publik dan penyelidikan independen tetap terbuka. Masih ada langkah hukum yang bisa diambil seperti, grasi, abolisi, asimilasi, amnesti, PK kedua, ketiga, dan upaya hukum lainnya. Bagaimana kelanjutan dari kasus ini? Dan langkah hukum seperti apa yang akan diupayakan tim kuasa hukum 7 terpidana?
Selengkapnya: [ Ссылка ]
Artikel selengkapnya klik di sini: [ Ссылка ]
Follow Wa Channel: [ Ссылка ]
Follow our Official TikTok [ Ссылка ]
Follow our Official Twitter [ Ссылка ]_
Like our Official Facebook [ Ссылка ]
Follow our Official Instagram [ Ссылка ]
Dapatkan sajian berita-berita liputan langsung dari lapangan dan peristiwa terkini secara cepat dan akurat dari seluruh Indonesia dari portal iNews Media Group
iNews [ Ссылка ]
Okezone [ Ссылка ]
Sindonews [ Ссылка ]
IDX Channel [ Ссылка ]
#ThePrimeShow #vinacirebon #pk
Ещё видео!