DPR akhirnya mengesahkan UU Pilkada. Di undang-undang tersebut ada satu pasal yang jadi kontroversi karena memperketat proses verifikasi KTP yang jadi syarat dukungan calon perseorangan atau independen. Benarkah Pasal 48 ini memang jadi penjegal calon independen seperti Ahok? Apa upaya Teman Ahok menghadapi UU Pilkada tersebut? Ikuti dialognya bersama pendamping ahli Teman Ahok, I Gusti Putu Artha, pengamat politik Yunarto Wijaya, serta komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.
Official Website: [ Ссылка ]
Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV
Dialog: 1001 Cara Jegal Ahok # 1
Теги
Berita SatuBeritasatuIndonesiaJakartaBreaking NewsStreamingUpdateHDHigh DefinitionNeutralTop HeadlinesJakarta GlobeSuara PembaruanInvestor DailyGlobe AsiaFirst MediaTVMitra30UHFElectionPemilu2014FirstMediaBigTVDPRUU PilkadakontroversiverifikasiKTPcalon perseoranganindependenAhokTeman AhokGusti Putu ArthaYunarto WijayaKPUHadar Nafis GumayVeronica MoniagaPrime Time