Sri Mulyani Tegaskan! Tunjangan Uang Makan Lembur Hanya Diberikan untuk PNS yang Seperti Ini
Inilah penegasan Sri Mulyani mengenai ketentuan pemberian tunjangan berupa uang makan lembur untuk PNS.
Penegasan tersebut telah dipatenkan oleh Sri Mulyani di dalam PMK No 49 Tahun 2023.
Lantas, PNS yang seperti apa yang mendapatkan tunjangan uang makan lembur dari Sri Mulyani? Simak artikel ini sampai selesai.Sri Mulyani untuk PNS berupa uang makan lembur.
Uang makan lembur diberikan untuk PNS golongan I, II, III, dan IV.Nominal uang makan lembur PNS berbeda untuk setiap golongan.
#Sri Mulyani Tegaskan
#Tunjangan Uang Makan Lembur
#Hanya Diberikan Untuk PNS Ini Saja !
Ещё видео!