Assalamualaikum wr. Wb
Salam Safetyvator Indonesia
Jumpa lagi di channel Safetyvator Indonesia, judul vlog kali ini adalah identifikasi bahaya dan penilaian risiko sistem proteksi kebakaran pada gedung tinggi. Sedikit saya ulas kembali tentang peraturan yang menjadi acuan adalan peraturan menteri pekerjaan umum nomor : 26/PRT/M/2008 tentang persayaratan teknis sistem proteksi kebakaran bangunan gedung dan lingkungan. Peraturan tersebut masih berlaku hingga video ini diupload yaa. Langsung saja kita bahas slide pertama yaitu :
1. Tidak terdapat tanda akses bukaan pada kaca jendela gedung tinggi.
2. Ruang tempat berkumpul lebih dari 50 orang tidak menggunakan pintu yang mengayun keluar.
3. Tidak terdapat penandaan sesuai nomor lantai pada jalur tangga terlindung.
4. Tidak terpasang atau kondisi APAR, hidran, sprinkler (sarana proteksi kebakaran aktif) tidak laik pakai.
5. Tidak terpasang lift kebakaran atau lift darurat.
6. Alat pemanas portable tidak terdaftar dan tidak teruji.
7. Sumber listrik darurat tidak terpisah dari gedung utama dan tidak memiliki bahan yang tahan api.
8. Perawatan gedung menggunakan bahan kimia pembersih lantai yang tidak terdaftar dan mudah terbakar.
9. Tidak tersedia tempat khusus merokok dan tidak menyediakan asbak.
10. Tidak melakukan simulasi kebakaran yang diikuti oleh seluruh penghuni dan bekerja sama dengan pihak terkait.
Demikian penjelasan tentang vlog identifikasi bahaya dan penilaian risiko sistem proteksi kebakaran pada gedung tinggi. Semoga bermanfaat, mohon untuk subscribe, tekan loncengnya dan bagikan video ini kepada orang yang anda cintai. Terima kasih sampai jumpa lagi, wassalamualaikum wr wb. Salam Safetyvator Indonesia !!!
#SafetyvatorIndonesia #HIRADC #KeselamatandanKesehatanKerja
======================================================
Terima kasih telah menonton channel Safetyvator Indonesia
Silahkan subscribe untuk mendapatkan update video baru disini
[ Ссылка ]
Ещё видео!