Mahkamah Agun (MA) menegaskan telah menjatuhkan sanksi terhadap lima aparatur Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) MA, Yanto, saat konferensi di Media Center MA, Kamis (2/12/2025).
"Hasil pemeriksaan menunjukkan kelima individu tersebut melanggar kode etik," ujar Yanto.
Adapun kode etik yang dilanggar kelima hakim dan paniteran PN Surabaya di antaranya adalah Keputusan Bersama Ketua MA R dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKW/IV/2009 dan Nomor 02/SKW/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Adapun kelima apartur PN Surabaya yang disanksi berat pembebasan dari jabatan adalah R, mantan Pimpinan PN Surabaya. Kemudian R.A, Y, dan U.A staf PN Surabaya. Sedangkan D, mantan pimpinan PN Surabaya hanya dikenakan sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
Yuk Subscribe [ Ссылка ]
Selengkapnya baca di: [ Ссылка ]
Berita Terkini, Berita Hari Ini: 03 Januari 2025
Follow WA Channel [ Ссылка ]
Follow our Official TikTok [ Ссылка ]
Follow our Official Twitter [ Ссылка ]_
Like our Official Facebook [ Ссылка ]
Follow our Official Instagram [ Ссылка ]
Dapatkan sajian berita dan liputan langsung peristiwa terkini secara cepat dan akurat di:
[ Ссылка ] untuk berita dari daerah-daerah di seluruh Indonesia
[ Ссылка ] untuk berita-berita sports dan gaya hidup
[ Ссылка ] untuk berita-berita politik dalam dan luar negeri
[ Ссылка ] untuk berita-berita pasar saham dan ekonomi
Jangan lewatkan juga berbagai program talk show yang mengupas berbagai masalah yang tengah hangat di masyarakat, baik di bidang sosial, ekonomi, hingga dunia hukum dan politik. Semuanya dikemas secara apik, mendalam, menyentuh dan tetap kritis.
#MahkamahAgung #RonaldTannur #PNSurabaya
Ещё видео!