TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, membuka ruang jika istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ingin mengajukan permohonan perlindungan kembali meski sebelumnya ditolak.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, kesempatan tersebut berlaku bukan hanya untuk Putri, tapi untuk siapapun warga negara yang merasa perlu dilindungi pada kasus tindak pidana.
"Ibu PC (Putri Candrawathi, red) atau siapapun yang mengajukan permohonan ke LPSK kemudian diputuskan ditolak oleh LPSK itu tidak menutup ruang untuk mengajukan permohonan kembali," kata Edwin kepada awak media, Selasa (16/7/2022).
Dia menegaskan, setiap permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh warga negara Indonesia termasuk Putri Candrawathi, harus dilakukan mekanisme tahapan pemeriksaan.
Hal itu juga berlaku untuk permohonan perlindungan kembali, dalam artian lain yang bersangkutan sudah pernah mengajukan namun ditolak.
"Tetapi tetap saja LPSK melakukan pemeriksaan lagi," ucap Edwin.
Oleh karenanya, dia memastikan kalau LPSK tidak menutup ruang untuk Putri Candrawathi untuk kembali mengajukan permohonan perlindungan.
Bahkan, LPSK kata Edwin tidak memberikan batasan kepada Putri Candrawati untuk mengajukan hal tersebut.
"LPSK gak pernah kasih halangan untuk mereka mengajukan lagi, jadi gak ada batas berapa kali bisa mengajukan permohonan ke LPSK, ya bebas aja siapapun yang membutuhkan LPSK silakan mengajukan permohonan," tukas Edwin.
Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi Ditolak
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Pengajuan permohonan perlindungan ini berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang ada kaitannya terhadap insiden penembakan Brigadir J.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya tidak mengabulkan permohonan perlindungan Putri Candrawathi karena tidak ada satupun keterangan yang bisa didapat dari yang bersangkutan selama proses pemeriksaan.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto saat konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Tak hanya itu, pihaknya juga sudah merasa janggal atas pelaporan yang dilayangkan oleh Putri Candrawathi melalui suaminya yakni Irjen pol Ferdy Sambo.
Sebab kata Hasto, permohonan itu dilayangkan dalam nomor yang sama dengan laporan yang berbeda.
"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli," ucap dia.
Hasto juga menyatakan, penolakan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi ini didasari karena diberhentikannya laporan dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan.
Kedua dugaan kasus itu yang menjadi dasar Putri Candrawathi melayangkan permohonan perlindungan.
"Jadi bukan dasarnya (terduga) pelaku nya sudah meninggal SP3 atau gimana. Tetapi karena kasus ini, telah dihentikan pihak kepolisian," tukas dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK: Istri Irjen Ferdy Sambo Bisa Ajukan Permohonan Perlindungan Kembali Meski Sebelumnya Ditolak, [ Ссылка ].
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Erik S
#PutriCandrawathi #BisaAjukanKembaliPermohonanPerlindungan #LPSK #EdwinPartogi
Video Production: Khoerunnisak
Ещё видео!