Selasa, 30 November 2021 ribuan buruh kembali melakukan aksi
demo di kantor Gubernur Jawa Barat (Gedung Sate), Kota Bandung.
Aksi Demo yang berlangsung sejak kemarin, Senin 29 November 2021,
menuntut agar Gubernur Jabar Ridwan Kamil tak menetapkan UMK
dengan didasarkan PP Nomor 36 tahun 2021.
Mereka menilai putusan Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan
bahwa UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 cacat formil dan
bertentangan dengan UUD 1945.
Buruh mengancam Ridwan Kamil agar menetapkan Upah Minimum
Kabupaten/kota sesuai usulan 27 daerah.
Jika nantinya Gubernur tidak menetapkan dan memilih menggunakan
aturan yang tidak sesuai maka aksi buruh akan terus ada.
Baca beragam berita terkini di www.KetikNews.id
-------------------------------------------
Follow sosial media kami,
Instagram: @KetikNewsID
Twitter: @KetikNewsID
Facebook: Ketik News ID
Helo apps: Ketik News ID
#ketiknewsid
Ещё видео!