R / PELAKU PERAMPOKAN DISERTAI PEMBUNUHAN DI TOKO BANGUNAN DI DESA KONDARA/ KOLAKA UTARA INI AKHIRNYA DITANGKAP POLISI //
PETUGA TERPAKSA MENG HADIAHI / R/ TIMAH PANAS / KARENA MENCOBA MELAWAN PADA SAAT AKAN DITANGKAP //
PRIA TIGA PULUH TIGA TAHUN INI BUKANLAH ORANG ASING DI DESA KONDARA/ PASALNYA/ R ADALAH TETANGGA KORBAN SENDIRI//
DIA MENGHABISI NYAWA PEMILIK TOKO HAJA HASMIANI / KARENA KEDAPATAN MENCURI KEMUDIAN KABUR DENGAN MEMBAWA UANG DUA JUTA RUPIAH/ PONSEL / DAN BEBERAPA BARANG JUALAN //
AKIBAT PERBUATANYA /R/ DIKENAI PASAL 365 KUHP TENTANG PENCURIAN YANG DISERTAI DENGAN KEKERASAN DENGAN ANCAMAN HUKUMAN LIMA BELAS TAHUN PENJARA//
Ещё видео!