TRIBUN-VIDEO.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo meluruskan soal adanya isu perlawanan di internal Polri seusai Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka.
Seperti diketahui Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Soal status tersangka tersebut bahkan diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, didampingi enam jenderal kepolisian lainnya.
Menanggapi isu tersebut, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan sebanyak 460.000 anggota Polri dipastikan setia pada Kapolri.
Dan adanya komitmen Kapolri Listyo Sigit guna mengevaluasi secara menyeluruh di internal Polri setelah kasus pembunuhan Brigadir J mendatangkan dampak.
“Sejauh ini 460.000 anggota Polri semuanya Satya Haprabu (setia kepada pemimpin negara) kepada Kapolri,” tegas Irjen Dedi Prasetyo, dikutip Tribunnews dari YouTube Kompas TV, Kamis (11/8/2022).
“Jadi kita tetap tunduk taat dan setia kepada pimpinan kita yang tertinggi Bapak Kapolri,” lanjutnya.
Irjen Dedi Prasetyo juga menngatakan hingga saat ini internal Polri semuanya full under control pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
“Ini merupakan komitmen Bapak Kapolri dalam rangka mengevaluasi secara menyeluruh dampak daripada kasus ini,” imbuhnya.
KEMUNGKINAN Bharada E Bisa Bebas
Asep Iwan Irawan selaku Pengamat Hukum Pidana mengatakan bisa saja ada kemungkinan Bharada Eliezer atau Bharada E bebas dari jeratan hukum.
Walaupun Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Seperti diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit kemarin, Selasa (9/8/2022), membenarkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J, dan tidak ada aksi tembak menembak.
Aksi Bharada E tersebut lantaran di bawah tekanan dan diperintah oleh atasannya, yakni Irjen Ferdy Sambo.
“Kapolri mengatakan bahkan sampai tiga kali tidak ada tembak menembak, berarti penembakan, dan yang menyuruh FS (Ferdy Sambo), lantas Pasal 340 ini jelas tegas untuk disangkakan kepada tersangka,” kata Asep Iwan Iriawan, dikutip Tribunnnews dari YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022).
Berdasar dari adanya perintah atasan tersebut, Asep menyoroti, bisa saja adanya kemungkinan Bharada E dapat lepas dari jeratan hukum.
“Lantaran ada pasal 51 ayat 1,” jelasnya.
Di mana bunyinya: tidak dapat dipidana perbuatan yang melakukan atas perintah jabatan.
“Di sini jelas Bharada E adalah ajudan anak buah komandannya adalah FS, ketika FS memerintahkan, Kopral diperintah jenderal siapa yang berani melawan?“ ungkapnya lagi.
Lantas adanya hal tersebut, menurut Asep, bagaimana penasihat hukum Bharada E jeli, supaya pasal 51 ayat 1 bisa menyangkut di Bharada E.
Asep juga menyebut penerapan pasal 51 ayat 1 ini sudah banyak diterapkan.
Sehingga proses pengadilan akan tetap berlangsung bagi Bharada Eliezer, tetapi sangat mungkin di pengadilan nanti ia akan dibebaskan.
Sementara itu menurut Asep, Bharada E harus mendapat perlindungan maksimal, agar pengakuannya dapat membantu kasus Brigadir J terang benderang.
Mahfud MD Minta Bharada E Dilindungi
Dalam pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J, keterangan dari Bharada E sangat penting.
Sehingga adanya hal tersebut Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MDmeminta Polri memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E.
Hal ini agar Bharada E selamat dari kemungkinan adanya ancaman
"Saya sampaikan agar Polri memberikan kepada LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apapun," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenkoplhukam, Selasa (9/8/2022), diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Mahfud MD mengatakan perlindungan kepada Bharada E menjadi penting karena merupakan satu kunci pengungkapan kasus yang mendapat sorotan publik tersebut.
"Pendampingan itu diatur sedemikian rupa, agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberi kesaksian apa adanya," katanya.
Selain itu, Mahfud MD mengatakan Bharada E bisa saja bebas dari hukuman meski berstatus tersangka.
Kemungkinan tersebut bisa terjadi apabila terbukti bahwa Bharada E hanya menerima perintah dari Irjen Ferdy Sambo. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Isu Perlawanan di Internal Polri Pasca-Ferdy Sambo Tersangka, Irjen Dedi: Kami Tunduk ke Kapolri, [ Ссылка ].
Penulis: garudea prabawati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Ещё видео!