TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Tangerang Victor Teguh dinonaktifkan dari jabatannya oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Penonaktifan itu dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham soal kebakaran yang menewaskan hingga 49 napi.
Dikutip dari Kompas.com, Victor Teguh dinonaktifkan dari jabatannya terhitung sejak Jumat (17/9).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengungkapkan, keputusan ini diambil terkait dengan pemeriksaan soal peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
"(Viktor dinonaktifkan) untuk memudahkan proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham," kata dia melalui pesan singkat, Jumat.
Rika berujar, pihaknya menunjuk Kadiv Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Nirhono Jatmokoadi sebagai pelaksana harian kalapas.
Diketahui Victor telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya terkait dengan kebakaran yang terjadi pada Rabu (8/9) dini hari.
Victor diperiksa selama 11 jam oleh penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pemeriksaan Victor terkait dengan tanggung jawab yang diembannya di Lapas Kelas I Tangerang.
Selain Victor, ada enam orang lainnya yang ikut diperiksa.
Mereka yakni kepala bidang administrasi, kepala kesatuan pengamanan lembaga pemasyarakatan (KPLP), kepala sub bagian hukum, kasi keamanan dan kasi perawatan.
Pemeriksaan terhadap ketujuh orang itu untuk mengetahui adanya unsur kelalaian terkait insiden tersebut.
"Kalau ditanya sekitar apa pemeriksaanya, kita pasti tahu fungsi, karena penanggung jawab Lapas Kelas I Tangerang adalah langsung kalapas. Fungsi, tugas, pengawasan serta SOP yang ada di Lapas Tangerang sendiri. Seputar itu," kata Yusri.
"Sama terkait Pasal 187 dan 188 KUHP juncto 359 KUHP untuk lihat apakah ada kelalaian pada saat terjadinya kebakaran tersebut," kata Yusri.
Diberitakan sebelumnya, kebakaran Lapas Tangerang mengakibatkan 41 orang napi tewas seketika dan puluhan napi lainnya terluka.'
Delapan di antaranya kemudian dinyatakan meninggal dunia beberapa hari setelah dirawat.
Mereka meninggal lantaran luka bakar yang dialami lebih dari 50 persen.
Sehingga kini total sudah ada 49 napi yang tewas.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kalapas Tangerang Dinonaktifkan Setelah Tragedi Kebakaran yang Tewaskan 49 Napi", Klik untuk baca: [ Ссылка ].
Penulis : Muhammad Naufal
Editor : Egidius Patnistik
Ещё видео!