Kabupaten Semarang, 27 November 2024 – Sebuah proyek hortikultura yang berdiri di atas lahan hijau di Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, kembali menjadi sorotan. Proyek yang dimiliki oleh seorang warga negara asing (WNA) bernama Syeh Mad Sabawi, diduga melanggar berbagai aturan hukum terkait tata ruang dan izin usaha. Ironisnya, Syeh Mad Sabawi juga menunjukkan arogansi dengan mengusir awak media yang hendak mengonfirmasi legalitas proyek tersebut.
Proyek yang diklaim sebagai area pertanian, perikanan, dan peternakan ini berdiri tanpa dilengkapi izin resmi, termasuk izin lokasi maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, pemilik proyek juga diketahui memiliki beberapa titik usaha lain, Seperti Tanam Saham di kafe yg berada di kawasan Curug 7 Bidadari, yang beberapa bulan lalu sempat ditutup karena tidak memiliki izin usaha.
Pelanggaran Hukum yang Diduga Terjadi
1. Pelanggaran Tata Ruang: Pembangunan di Lahan Hijau dan Resapan Air
Lahan yang digunakan untuk proyek hortikultura ini merupakan zona hijau, yang sesuai dengan aturan tata ruang tidak boleh digunakan untuk pembangunan. Kawasan ini juga merupakan daerah resapan air, sehingga aktivitas pembangunan dikhawatirkan merusak lingkungan.
Dasar Hukum: Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Jeratan Hukum: Pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
2. Tidak Memiliki Perizinan Resmi
Proyek hortikultura ini diketahui tidak dilengkapi dengan izin lokasi, izin usaha, maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dasar Hukum: Pasal 24 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Jeratan Hukum: Denda administratif, pembatalan izin, hingga pembongkaran bangunan.
3. Menghalangi Kerja Jurnalistik
Sikap arogan Syeh Mad Sabawi yang mengusir dan menyatakan ketidaksukaannya kepada media dianggap sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik, yang dilindungi oleh hukum di Indonesia.
Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa tindakan menghalangi tugas jurnalistik dapat dikenakan pidana 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Insiden Pengusiran Media
Awak media yang hendak melakukan konfirmasi mendatangi lokasi proyek dan diterima oleh beberapa karyawan. Setelah menunggu cukup lama, dua karyawan wanita menyebutkan bahwa pemilik proyek kemungkinan tidak akan kembali hari itu. Namun, ketika awak media hendak berpamitan, Syeh Mad Sabawi tiba-tiba muncul dan langsung meluapkan kemarahannya.
Pemilik proyek dengan nada tinggi menyatakan ketidaksukaannya kepada media dan meminta mereka meninggalkan lokasi. "Dia mengusir kami dengan kata-kata kasar, bahkan mengatakan tidak suka dengan kehadiran media," ujar salah satu jurnalis yang hadir.
Respon Warga: Pendatang Arogan dan Tidak Menghargai Lingkungan
Warga sekitar proyek hortikultura juga memberikan kesaksian bahwa pembangunan tersebut tidak memiliki izin dan berdiri di atas lahan hijau. Mereka mengeluhkan sikap arogan pemilik proyek yang dianggap tidak menghargai norma sosial.
“Syeh Mad Sabawi bukan warga asli Indonesia, dia pendatang. Tapi sikapnya sangat arogan dan tidak ramah kepada kami. Proyek ini juga jelas-jelas melanggar aturan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Tuntutan Warga dan Media
Warga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan terhadap proyek ilegal tersebut. Selain itu, awak media yang merasa dilecehkan akan melaporkan tindakan Syeh Mad Sabawi kepada pihak berwenang.
“Kami akan melaporkan arogansi dan penghalangan tugas jurnalistik ini. Sebagai pemilik usaha yang tinggal di Indonesia, dia harus menghormati hukum dan norma yang berlaku,” tegas salah satu jurnalis.
Catatan Penutup
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam tata ruang dan perlindungan terhadap kebebasan pers. Aparat diharapkan segera menindak proyek yang melanggar aturan sekaligus memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang menghambat tugas jurnalis. Dengan langkah tegas, supremasi hukum dan norma sosial dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.
Ещё видео!