Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Tujuh WNI dan tujuh WNA asal India yang lolos untuk dikarantina setibanya di Bandara Soekarno-Hatta tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Diberitakan sebelumnya, ada tujuh WNI yang meloloskan tujuh WNA asal India dari karantina 14 hari di Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu.
Padahal, kala itu Covid-19 varian Delta sedang melonjak parah di India.
Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta pun berhasil menangkap 14 tersangka tersebut dan dikenakan pasal Kekarantinaan di tengah pandemi ini.
Berkas para mafia karantina tersebut pun sudah diserahkan ke Kejari Kota Tangerang pada Selasa (31/8/2021).
Namun, Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengatakan kalau ke-14 tersangka itu tidak ditahan sebelum sidang putusan.
"Karena ancaman maksimal itu satu tahun penjara, para tersangka tidak dilakukan penahanan," jelas Wirajana di kantornya.
Untuk itu, pihaknya kebut soal pengumpulan administrasi dari para tersangka seperti dokumen keimigrasian, tiket pesawat dan lainnya.
Sehingga, bila sudah lengkap akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk sidang.
"Jadi setelah semua selesai, administrasi selesai, semua dakwaan disempurnakan secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan (Pengadilan Negeri Tangerang)," ungkap Wirajana.
Sebagai informasi, Selasa (31/8/2021) berkas 14 tersangka kasus mafia penyelundupan WNA dari karantina kesehatan di Bandara Internasional Soekarno Hatta dilimpahkan ke Kejari Kota Tangerang.
Penyerahan barang bukti dan para tersangka ini sudah memasuki tahap dua.
Secara bergantian, para tersangka tersebut berdatangan ke Kantor Kejari Kota Tangerang secara mandiri.
"Terdiri dari tujuh WNA India dan tujuh WNI, total ada 14 tersangka," jelas Wirajana, Selasa (31/8/2021).
Selain para tersangka, yang diserahkan oleh penyidik kepolisian adalah barang bukti berupa dokumen-dokumen. Seperti paspor, visa dan sebagainya.
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan tersangka yaitu melanggar Undang-undang Kekarantinaan.
Terutama pada WNA India, yang saat tiba di Indonesia bukannya melakukan karantina di penginapan yang ditunjuk.
Malah kabur langsung ke tempat tujuan di kota-kota besar di Indonesia.
"Aksi mereka ini dibantu oleh para tersangka WNI di Indonesia, langsung ke tempat tujuan atau tinggal masing-masing, seperti apartemen, rumah sanak saudara, dan lainnya," jelas Wirajana.
Para tersangka pun disangkakan pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman 1 tahun kurungan penjara.
Ещё видео!