TRIBUN-VIDEO.COM - Pasutri muda di Kabupaten Bandung Barat (KBB) bernama Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) melakukan penyekapan dan penyiksaan terhadap asisten rumah tangga (ART) Rohimah (29).
Kepada TribunJabar Rohimah menceritakan kronologi detik-detik penganiayaan yang dialaminya.
Rohimah menuturkan, ia berangkat ke Bandung Barat pada Juni 2022 melalui penyalur tenaga kerja lokal yang ia kenal di kampung halamannya di Garut.
"Awal bekerja biasa aja, majikan baik tidak berbuat kasar. Saya berangkat ke Bandung bulan Juni," ujarnya kepada Tribunjabar.id, Rabu (2/11/2022).
Setelah bekerja satu bulan, kata Rohimah, ia mulai mendapat kekerasan verbal, sering dibentak dan dimarahi jika pada kerjanya terdapat kesalahan.
Kesalahan-kesalahan kecil seperti lupa mematikan air dan tidak rapi dalam menyetrika baju membuat majikannya marah.
"Karena majikan gampang marah, saya jadi tidak betah, terus nelepon ke orang tua, ingin dijemput saja ingin pulang," ucapnya.
Komunikasi dengan orang tuanya itu membuat sang majikan marah besar.
Setelah itu, ponsel dan dompet yang berisi data penting dirampas.
Setelah kejadian itu, Rohimah mendapat perlakuan kasar berupa penganiayaan di bagian tubuhnya.
Rohimah menyebut hanya karena lupa mematikan keran air, Yulio Kristian memukulnya.
"Saya ditonjok dan diinjak. Waktu itu pertama kali lupa matikan air keran," ucapnya.
"Saya ingat yang pertama kali memukul saya adalah suaminya,," katanya.
Kekerasan yang dialaminya itu kemudian berjalan hingga tiga bulan kemudian.
Ia menyebut, puncak kekerasan yang dialaminya terjadi pada bulan Oktober 2022.
Pada bulan itu, ia sering mendapat perlakuan kasar mulai dari dipukul alat-alat rumah tangga, dijambak, hingga ditusuk jarum.
"Pernah juga dimandikan di luar, dihujankan malam-malam. Sudah tidak terhitung berapa kali saya dikasarin," ungkapnya.
Rohimah menyebut, ia tidak pernah diajak keluar rumah selama bekerja di majikannya itu.
Waktu ke luar rumah hanya sebatas ke warung untuk membeli kebutuhan rumah.
Saat di warung juga, menurutnya, para tetangga sering bertanya kepadanya terkait luka yang dialaminya.
Rohimah hanya menjawab luka tersebut merupakan luka bekas terjatuh dan alergi makanan.
"Tidak jujur karena takut," ungkapnya.
Kedua majikannya juga melarang Rohimah bersosialisasi dengan tetangga.
Saat ditinggal pergi, sang majikan mengunci rumahnya dan membiarkan Rohimah terkunci.
Tak cuma disiksa, kesalahan yang Rohimah perbuat akan membuatnya rugi, seperti gaji dipotong bahkan tidak dibayarkan.
"Sekali buat kesalahan itu didenda Rp 100 ribu," ucapnya.
Majikannya Jarang di Rumah
Rohimah membeberkan sosok Yulio Kristian dan Loura Francilia.
Rohimah menyebut kedua majikannya itu jarang berada di rumah, dalam satu minggu hanya dua hari mereka datang.
"Senin sampai Jumat tidak ada di rumah, di rumah cuma baru Sabtu dan Minggu saja. Saya tidak tahu mereka kerja apa," ujarnya.
Ia menuturkan tidak pernah mengetahui kemana kedua majikannya pergi.
Selama bekerja, kata Rohimah, ia tidak pernah diajak bicara soal urusan kerja kedua majikannya.
Saat di rumah pun menurutnya, ia hanya menjalankan tugasnya sebagai seorang ART.
Sosok Yulio Berubah
Orang tua Yulio Kristian sempat datang ke rumah orang tua Rohimah untuk meminta maaf atas kejadian tersebut.
Hal itu seperti diungkapkan oleh paman korban, Kamil (55).
"Orang tua majikan yang laki-laki datang ke sini (rumah orang tua Rohimah), datang meminta maaf," ujarnya kepada Tribunjabar.id.
Kamil menyebut Yulio berubah semenjeka menikah dengan Loura.
Ia tidak pernah pulang ke rumah orang tuanya semenjak menikah.
"Kata ibunya Yulio, dia tidak pernah didatangi anaknya setelah nikah, tahu-tahu katanya udah kejadian seperti ini," ucap Kamil menirukan ucapan orang tua Yulio.
Kamil berharap kejadian yang menimpa Rohimah menjadi pelajaran penting bagi banyak orang.
Ia bersyukur Rohimah sudah kembali ke kampung halaman.
Saat ini, kata Kamil, ia hanya fokus pada kesembuhan korban.
"Semoga banyak hikmah, yang penting alhamdulillah nyai Rohimah sudah pulang, tinggal fokus penyembuhan," ucapnya. (*)
Yulio Kristian dan Loura Francilia kini harus mendekam di sel Mapolres Cimahi.
Keduanya harus mempertanggung perbuatan jahatnya.
Mereka diancam dengan Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP subsider pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Yulio Kristian Ternyata yang Pertama Kali Siksa Rohimah, Orangtua Sebut Pelaku Berubah Seusai Nikah, [ Ссылка ].
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Ещё видео!